Salah satu upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan HAM, adalah melalui penegakan sistem hukum nasional melalui penyelenggaraan peradilan yang bersih, jujur dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai keinginan tersebut di atas perlu adanya suatu rencana strategis di Pengadilan Negeri Boyolali yang berfokus pada pelaksanaan peradilan tingkat pertama secara efektif sesuai tuntutan perkembangan jaman yang semakin hari semakin kompleks. Sehingga terbentuk suatu manajemen peradilan yang baik yang dapat mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pengadilan Negeri Boyolali sebagai komponen penunjang keberhasilan proses Peradilan Tingkat pertama, rencana strategisnya mengacu pada kebijakan Mahkamah Agung RI, yang merupakan gambaran atau visionable dari kinerja lembaga peradilan dalam lingkup kurun waktu 5 (lima) tahunan. Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang tidak lepas dari Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan. Seiring dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung maka Visi dan Misi Pengadilan Negeri Boyolali adalah :
A. Visi
“Mewujudkan Pengadilan Negeri Boyolali Yang Agung”.
B. MISI
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Boyolali;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Boyolali;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Boyolali;.
Upaya untuk mencapai visi dan misi yang agung tersebut jelaslah bukan suatu pekerjaan mudah. Diperlukan suatu pemahaman yang mendalam atas permasalahan yang dihadapi dan rencana serta strategi yang tepat dan menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang ada. Tujuannya, agar dapat mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang bermartabat, berwibawa dan dihormati, tegaknya supremasi hukum.