Pilih Laman

Prosedur Pelayanan Informasi

A. PERSYARATAN

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :

  • Pemohon informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi KTP atau Surat keterangan Kependudukan dari Dinas Dukcapil;
  • Pemohon Infromasi badan hukum paling kurang melampirkan fotocopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; atau
  • Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus atau fotocopy KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2. Dalam hal pemohon Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  • Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotocopy akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3.Petugas Informasi harus membantu Pemohon Informasi dalan mengejukan permohonan.

4. Khusus Informasi yang mendapat fotocopy putusan Mahkamah Agung baru diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirim oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi Informasi.

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon.

3. Permohonan Informasi secara noneletronik dilakukan dengan cara:

  • Pemohon datang langsung kelayanan meja informasi; atau
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

  • Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan informasi publik diregistrasi;
  • Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  • Nomor induk kependudukan sesuai KTP atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM;
  • Alamat;
  • Nomor telepon/ pos-el;
  • Surat Kuasa Khusus dalam hal permintaan informasi publik dikuasakan kepada pihak lain;
  • Rincian informasi yang diminta;
  • Tujuan penggunaan;
  • Cara memperoleh informasi; dan
  • Cara mengirim informasi.

5. Petugas layanan informasi mengisi register permohonan

6. Dalam hal pemohon informasi datang langsung dan termasuk penyandang disabilitas, pengisian formulir permohonan informasi publik dapat dibantu oleh petugas layanan informasi.

7. Petugas layanan informasi langsung meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID pelaksanan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas layanan informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarka pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis  kepada pemohon informasi secara eletronik atau nonelektronik.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID pelaksanan memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas layanan informasi secara eletronik atau noneletronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon informasi.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana sebagaiman dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

  • Informasi publik yang diminta berada berada di bawah penguasaanya atau tidak;
  • Keterangan badan publik yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  • Menerima atau menolak permintaan informasi publik yang disertai dengan alasan;
  • Bentuk Informasi publik yang tersedia;
  • Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan informasi publik yang diminta;
  • Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi publik yang diminta;
  • Penjelasan atas Penghitaman/Pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  • Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  • Penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas layanan informasi memberikan kesempatan kepada pemohon informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas layanan informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman dokumen eletronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh petugas layanan informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 9tujuh0 hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada pemohon dalam hal:

  • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang diminta;
  • Pengadilan belum dapat memutuskan status informasi yang dimihonkan;
  • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
  • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi publik, pemohon mengisi tanda terima informasi publik.

C. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

1. Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima.

5. Seluruh Informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

 

DASAR HUKUM :

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN