Pilih Laman

Prosedur Layanan Publik Kepaniteraan Perdata

Permohonan Pengampuan
Prosedur :
  1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Pengampuan dalam bentuk elektronik melalui ecourt kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Membayar panjar biaya perkara sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  3. Menerima pemberitahuan persidangan melalui e-summons;
  4. Mengikuti persidangan;
  5. Menerima pemberitahuan putusan/penetapan melalui elektonik (e-litigasi).
Syarat/Kelengkapan :
  1. Foto copi KTP Pemohon
  2. Foto copi Kutipan Akta Nikah Pemohon
  3. Foto copi KK Pemohon
  4. Foto copi Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon
  5. Foto copi Surat Keterangan dokter Jiwa
  6. Foto copi Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Pakai (SHP)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  7. Surat/bukti berupa foto copy tersebut diatas masing-masing ditempel meterai Rp 10.000,00 dan dilegalisir (Nazegel) di kantor Pos Cabang/Besar
  8. Membawa/menunjukkan asli surat/bukti tersebut, dan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi

Permohonan Perwalian
Prosedur :
  1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Perwalian dalam bentuk elektronik melalui ecourt kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Membayar panjar biaya perkara sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  3. Menerima pemberitahuan persidangan melalui e-summons;
  4. Mengikuti persidangan;
  5. Menerima pemberitahuan putusan/penetapan melalui elektonik (e-litigasi);
Syarat/Kelengkapan :
  1. Foto copi KTP Pemohon
  2. Foto copi Kutipan Akta Perkawinan Pemohon
  3. Foto copi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Foto copi Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon
  5. Foto copi Surat Keterangan Waris diketahui Kepala Desa/Lurah, dan dikuatkan Camat
  6. Foto copi Surat kematian/Akta kematian
  7. Foto copi Surat keterangan hubungan keluarga yang dibuat Kepala Desa/Lurah
  8. Foto copi Surat persetujuan penunjukan sebagai wali yang dibuat oleh Para Ahli Waris diketahui Kepala Desa/Lurah
  9. Foto copi Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Pakai (SHP)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  10. Surat/bukti berupa foto copy tersebut diatas masing-masing ditempel meterai Rp 10.000,00 dan dilegalisir (Nazegel) di kantor Pos Cabang/Besar
  11. Membawa/menunjukkan asli surat/bukti tersebut, dan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi

Permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil
Prosedur :
  1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil dalam bentuk elektronik melalui ecourt kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Membayar panjar biaya perkara sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  3. Menerima pemberitahuan persidangan melalui e-summons;
  4. Mengikuti persidangan;
  5. Menerima pemberitahuan putusan/penetapan melalui elektonik (e-litigasi);
Syarat/Kelengkapan :
  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy Ijazah
  6. Surat/bukti berupa foto copy tersebut diatas masing-masing ditempel meterai Rp 10.000,00 dan dilegalisir (Nazegel) di kantor Pos Cabang/Besar
  7. Membawa/menunjukkan asli surat/bukti tersebut, dan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi