Pilih Laman

Pengadilan Negeri Boyolali senantiasa mendorong para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Selain sebagai implementasi peraturan perundang-undangan dalam Pasal 130 Ayat (1) HIR, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, proses mediasi di Pengadilan Negeri Boyolali juga diselenggarakan sebagai perwujudan sila keempat Pancasila, untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Perkara perdata terkait wanprestasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali dalam perkara gugatan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Byl, berhasil mencapai kesepakatan damai dalam mediasi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam mediasi yang dibantu oleh Mahendra Adhi Purwanta, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Tergugat sebagai debitur sepakat untuk melunasi sisa pinjaman kepada pihak penggugat selaku kreditur.

Penyelesaian perkara-perkara perdata di pengadilan negeri secara damai memberikan banyak keuntungan bagi para pihak, baik dari sisi biaya, waktu, tenaga dan pikiran maupun dalam keberlangsungan hubungan kekeluargaan diantara para pihak. Penyelesaian secara damai tersebut juga bagian dari pelaksanaan salah satu asas peradilan yaitu peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

 

13/08/2024

Tim Redaksi