B-SAVE
Berangkat dari keprihatinan Pengadilan Negeri Boyolali akan tingginya tindak pidana yang dilakukan oleh ataupun terhadap Anak, khususnya terkait dengan pidana kesusilaan yang sulit pemulihannya bagi korban, Pengadilan Negeri Boyolali mengambil langkah aktif dalam upaya pencegahan dengan menjalankan program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana perlindungan anak di wilayah Kabupaten Boyolali.
Program yang dicanangkan dengan pemberlakuan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 201/KPN.W12-U17/SK.HM1.1/I/2024 ini diberi nama “Pengadilan Negeri Boyolali SAVE OUR YOUTH” atau “B-SAVE”. Dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Boyolali dalam kontrol sosial terhadap masyarakat, selain dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum.
Sasaran program ini adalah masyarakat pada tingkat desa, kecamatan, dan Kabupaten Boyolali, pemerintah setempat, para orang tua dan pihak-pihak sekolah, sebagai pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan anak.