Pilih Laman

PAPER-LIGHT OFFICE PN BOYOLALI

Sebagai bentuk partisipasi Pengadilan Negeri Boyolali untuk mengurangi pemicu pemanasan global, Pengadilan Negeri Boyolali dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 143/KPN.W12-U17/SK.HM3.1.1/I/2024 telah mencanangkan PAPER-LIGHT OFFICE PN Boyolali, program efisiensi dan pemanfaatan kembali kertas yang merupakan prasarana dalam kegiatan perkantoran yang penggunaannya semakin tinggi seiring meningkatnya aktifitas perkantoran.

PAPER-LIGHT OFFICE PN BOYOLALI dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip recycle, sebagai berikut:

REDUCE: 1) Penerapan tanda tangan elektronik dalam persuratan dan dokumen pengadilan, 2) Pengoptimalan pemanfaatan Sistem Informasi Pengadilan baik yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung, Ditjen Badan Peradilan Umum, maupun inovasi Pengadilan Negeri Boyolali SI-PENGEN, dan 3) Pengoreksian dokumen secara elektronik sebelum draft finalnya dicetak.

RE-USE: Pengumpulan kertas pakai ulang yang masih dapat digunakan sebagai media pencatatan untuk catatan persidangan, notula rapat, dan sebagainya.

RECYCLE: Pengolahan limbah kertas untuk didaur ulang.