Untuk menunjang Sistem Pengendalian Intern, Aplikasi Sistem Pelaporan Pengawasan dan Evaluasi Internal (SI-PENGEN) Pengadilan Negeri Boyolali diberlakukan pada tanggal 28 Desember 2022. Selain dirancang sebagai aplikasi yang memudahkan aparatur Pengadilan Negeri Boyolali dalam mengirimkan laporan kepada atasan langsung maupun sebagai mekanisme pengawasan melekat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, SI-PENGEN juga didesain untuk pelaporan hasil pengawasan bidang dan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Pengadilan Negeri Boyolali menyadari bahwa dokumentasi kegiatan merupakan salah satu hal yang perlu dibenahi untuk mewujudkan tertib administrasi. Hal itulah yang melatarbelakangi digagasnya inovasi SI-PENGEN ini. SI-PENGEN merupakan karya mandiri Pengadilan Negeri Boyolali yang dibangun dengan memperhatikan nilai kebaruan, mempertimbangkan aspek kemanfaatan dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pengadilan, serta memperhitungkan aspek kemudahan agar usaha yang dilakukan lebih mudah untuk mencapai manfaat yang lebih besar.
Untuk mengefektifkan pemberlakuan SI-PENGEN, Pengadilan Negeri Boyolali menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Boyolalali Nomor 172/KPN.W12-U17/SK.TI1.1.1/I/2024 tentang Implementasi SI-PENGEN pada Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam Keputusan tersebut diatur template Laporan Hakim Pengawas Bidang dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Buku Panduan sebagai pedoman dan panduan implementasi.