Selasa, 14 November 2023, Pengadilan Negeri Boyolali mengadakan Coffee Morning yang diikuti oleh para hakim dan Analis Perkara Peradilan yang akan mengikuti seleksi calon hakim. Bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Boyolali, kegiatan ini dilaksanakan secara berkala untuk membahas permasalahan-permasalahan hukum dan praktik peradilan, untuk meningkatkan pengetahuan serta mendapatkan kesatuan pandangan terhadap isu-isu hukum teraktual.
Hakim Tony Yoga Saksana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa bukti elektronik saat ini merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Agar dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah, bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat otentik dan integritasnya terjaga.
Dalam perkara pidana pada umumnya Penuntut Umum melengkapi bukti elektronik yang diajukan dengan laporan hasil uji laboratorium kriminal ataupun mendatangkan ahli untuk menerangkan mengenai keotentikan dan integritas bukti elektronik, yang tentu saja masih dapat di-challenge oleh bukti-bukti a de charge yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Dalam perkara perdata nilai pembuktian dari bukti elektronik ini cenderung diserahkan kepada para hakim untuk menilainya, apakah bukti elektronik tersebut memiliki kekuatan pembuktian atau tidak. Keberadaan bukti elektronik dalam perkara perdata harus disikapi oleh hakim secara arif dan bijaksana.
Hakim Tony Yoga Saksana juga memaparkan langkah-langkah yang dapat dipedomani untuk menilai apakah alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian, kemungkinan permasalahan yang timbul dalam pembuktian dengan bukti elektronik ini berikut usulan-usulan penyelesaiannya.
Pada materi diskusi yang kedua, Hakim Elisabeth Vinda Yustinita yang mempresentasikan tentang keadilan restoratif, sebuah konsep penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, agama dan adat atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil dan seimbang bagi pelaku, korban, maupun masyarakat, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Implementasi konsep keadilan restoratif ini semula ditegaskan dalam SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Noor 1691/DJU/K/PS.00/12/2020, yang saat ini pemberlakuannya dicabut untuk menunggu pedoman yang akan diberlakukan dalam peraturan Mahkamah Agung yang masih dalam pembahasan di kelompok kerja.
Terlepas dari belum diberlakukannya pedoman tersebut, para hakim Pengadilan Negeri Boyolali sepakat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara-perkara pidana di Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tetap menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi dalam materi tersebut berlangsung dinamis dengan lontaran pertanyaan maupun tanggapan dari seluruh peserta acara. Dengan dukungan logistik yang sederhana, penajaman logika peserta diskusi tetap terus diasah, agar dapat melaksanakan tugas pemeriksaan persidangan dengan baik dan menjatuhkan putusan yang juga baik dan berkeadilan.
15 November 2023
Tim Redaksi