Pengadilan Negeri Boyolali dalam putusan Nomor 96/Pid.B/2023/PN Byl dan Nomor 97/Pid.B/2023/PN Byl tanggal 2 Oktober 2023 menjatuhkan pidana terhadap MIF dan MYA dalam perkara penipuan terhadap seorang pelaku usaha persewaan mobil. MIF dan MYA dipidana masing-masing 1 tahun 10 bulan dan 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MYA dijatuhi pidana yang lebih berat karena memiliki peran sejak dipersiapkannya tindak pidana hingga selesai pelaksanaan kejahatan penipuan. Dari dalam Rutan Klaten, MYA ditugasi oleh F. X. Budi Setiawan alias Genjik – yang sama-sama menjalani pidana penjara – untuk membuat lowongan kerja fiktif di sosial media Facebook dengan menggunakan fasilitas ponsel yang diperolehnya dengan membayar sejumlah uang. Dari para pelamar kerja tersebut, MYA mendapatkan data berupa fotokopi KTP, Kartu BPJS, NPWP, dan sebagainya yang kemudian datanya dipalsukan sebagai untuk membuat kartu-kartu identitas sebagai syarat untuk menyewa mobil.
MYA juga yang menerima transfer uang dari Genjik untuk membayar sepeda motor tanpa kelengkapan surat yang dibeli oleh Genjik melalui sosial media sebagai jaminan dalam menyewa mobil.
MIF sebagai salah seorang pelamar kerja ditawari untuk menyewa mobil dengan menggunakan identitas orang lain yang dipalsukan. MIF mengemudikan mobil rental tersebut bersama dengan MYA dan menyerahkannya kepada orang suruhan Genjik lainnya. Seluruh operasi mereka dikendalikan oleh Genjik dari dalam Rutan, mulai dari penentuan sasaran, penyediaan biaya operasional, pencarian syarat dan jaminan, serta penyerahan mobil rental hingga penjualannya.
Ironisnya, Genjik yang diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan penyidikan tidak dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, karena telah dibebaskan selesai menjalani pidana dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Boyolali menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan bukti identitas diri karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, demikian pula para pengusaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menerima persyaratan maupun barang jaminan dalam menyewakan mobil.
Boyolali, 17 Oktober 2023
Tim Redaksi