Pilih Laman

Pengadilan Negeri Boyolali senantiasa mendorong para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Selain sebagai implementasi peraturan perundang-undangan dalam Pasal 130 Ayat (1) HIR, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, proses mediasi di Pengadilan Negeri Boyolali juga diselenggarakan sebagai perwujudan sila keempat Pancasila, untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Sebuah sengketa perjanjian antara dua belah pihak perseorangan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali dalam perkara gugatan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Byl, berhasil mencapai kesepakatan damai dalam mediasi pada hari Selasa, 11 April 2023. Dalam mediasi yang dibantu oleh Dwi Hananta S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut, Tergugat sebagai penjual tanah sepakat untuk menyelesaikan proses jual-beli dan pihak Penggugat sebagai pembeli tanah sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Tergugat.

Pada hari berikutnya, Rabu, 12 April 2023, teguran (aanmaning) dalam proses eksekusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Radityo Baskoro S.H, M.Kn juga berhasil diselesaikan dengan damai. Permohonan eksekusi yang terdaftar dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2023/PN Byl tersebut diajukan oleh Pemohon Eksekusi sebagai upaya paksa atas pelaksanaan Hak Tanggungan. Para pihak sepakat untuk serah-terima objek hak tanggungan secara sukarela dengan pemberian sejumlah uang tali asih kepada Termohon.

Penyelesaian perkara-perkara perdata di pengadilan negeri secara damai memberikan banyak keuntungan bagi para pihak, baik dari sisi biaya, waktu, tenaga dan pikiran maupun dalam keberlangsungan hubungan kekeluargaan diantara para pihak. Penyelesaian secara damai tersebut juga bagian dari pelaksanaan salah satu asas peradilan yaitu peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

13/04/2023

Tim Redaksi