Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi maupun sebagai para pihak. Mulai dari belum memadainya sarana dan prasarana serta disain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, ditolak kapasitas hukumnya karena aparatur pengadilan belum mengerti tentang disabilitas dan kebutuhannya, sampai dengan kurang tersedianya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ( Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang menentukan bahwa difabel adalah pemegang hak, dan negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang positif untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.