Pilih Laman

Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Boyolali wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali .

Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayananan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Boyolali;

Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
a. Keterlambatan 0 – 30 menit, diberikan Air Mineral;
b. Keterlambatan 30-60 menit, diberikan Notebook / Pulpen;
c. Keterlambatan 60 menit keatas, diberikan Mug (Gelas) / Termos Air;